Wartawan Diintimidasi karena Pemberitaan, PJID-N: Menghalangi Tugas Jusnalistik sama saja Menghalang

Wartawan Diintimidasi karena Pemberitaan, PJID-N: Menghalangi Tugas Jusnalistik sama saja Menghalang

ACEH SINGKIL,(PAB)----

Baru- baru ini, salah seorang oknum wartawan lokal Aceh Singkil Syahbudin Padang mengalami tindakan intimidasi terkait pemberitaan yang ditulisnya.

"Pemberitaan saya fakta dan akurat tidak ada tuding menuding"  kata Syahbudin Padang, Sabtu (29/01/2022).

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi Nusantara (PJID-N) DPD Aceh Singkil, Efendi Padang mengatakan menghalangi tugas wartawan sama dengan menghalangi kepentingan Negara.

" Wartawan di lindungi Negara dengan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, pemberitaan wartawan bukan untuk di intimidasi, selama aktif menulis dan menjalankan tugasnya di lapangan" ungkap Efendi Padang.
Dikatakannya Wartawan itu mitra Pemerintah, membantu masyarakat memberi informasi kekhalayak umum, maka supaya ke kompakan kita bersama menjaga persatuan" pungkas nya.(Zulkarnain.Lubis)

Berita Lainnya

Index